Polres Nagan Raya, Aceh menangkap seorang pria berinisial AB (32) warga Desa  Ulee Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara karena diduga mengangkut sebanyak 2,6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka AB, minyak tersebut rencananya akan di bawa menuju ke Kabupaten Aceh Jaya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama di Suka Makmue, Jumat.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil dump truck warna merah kuning dengan nomor polisi BK 9832 CI, 13 drum berisikan minyak jenis solar diduga bersubdisi, serta 14 drum kosong.

Menurut AKP Fadilah, tersangka AB ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh saat melintas di kawasan Desa Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (26/11) lalu.

BBM subsidi yang sudah diamankan tersebut, kata dia, diduga dikumpulkan oleh seorang agen penampung di SPBU kawasan Aceh Utara.

Kemudian setelah terkumpul, BBM subsidi tersebut diduga diangkut ke wilayah Aceh Jaya oleh tersangka AB menggunakan truk.           

“Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama.

Dalam perkara ini, tersangka AB diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (Migas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-Undang Migas, katanya menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020