Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 sebesar Rp1,9 triliun.

 

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ke-5 Fraksi DPRK Aceh Besar yaitu Fraksi PAN, Fraksi PA, Fraksi PKS, Fraksi Golden-K dan Fraksi PDA-PNA menyetujui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK tentang Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Besar Tahun 2021.

 

"Dengan kebersamaan kita mampu menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan APBK Aceh Besar tahun 2021,” kata Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali di Jantho, Jumat.

 

Ia menjelaskan berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang telah disampaikan anggota DPRK Aceh Besar pada pandangan umum telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel.

 

Menurut dia anggaran dalam APBK 2021 adalah anggaran maksimal, karena itu ia meminta untuk mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

 

Ia mengatakan dengan ikhtiar dan doa bersama apa yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai harapan seluruh masyarakat Aceh Besar.

 

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK serta TAPD dan OPD atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” katanya.

 

Paripurna Ke-14 DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK terhadap Raqan APBK dihadiri Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan unsur Forkopimda.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020