Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Samsi Barmi meminta kepada seluruh pelaku usaha termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah ini, agar menaati kewajiban untuk menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sebelum akhir tahun 2020.

“Kami berharap sebelum pertengahan Desember 2020 ini, semua pelaku usaha wajib menyetorkan PAD ke kas daerah,” kata Samsi Barmi di Meulaboh, Ahad.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima lembaga legislatif di daerah ini, pihaknya menemukan masih adanya sejumlah pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajibannya menyetorkan PAD, yang menjadi kewajiban pelaku usaha di daerah ini.

Padahal, kata Samsi Barmi, PAD merupakan sumber utama pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan serta melaksanakan aneka program kegiatan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Makanya beberapa hari lalu kami panggil pelaku usaha, pimpinan BUMN dan BUMD ke DPRK Aceh Barat guna mempertanyakan persoalan ini agar menjadi jelas,” kata Samsi Barmi menambahkan.

Pihaknya juga menyatakan akan terus mempertanyakan persoalan ini kepada setiap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban menyetorkan pendapatan asli daerah, sehingga nantinya DPRK Aceh Barat bisa mengambil sikap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, katanya menegaskan.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020