Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menciduk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) saat asyik mengisap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah sekolah taman kanak-kanank.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan oknum PNS bekerja di Aceh Timur tersebut berinsial FA (45), warga Desa Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"FA ditangkap di ruang guru TK Jasa Bunda Kota Langsa, Senin (30/11) sekira pukul 10.00 WIB. Selain FA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan sejak tidak ada kegiatan belajar mengajar, sering terlihat sejumlah pemud jual beli sabu-sabu di sekolah tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami menugaskan anggota menyelidikinya. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku FA bersama barang bukti,"kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa tersebut.
Dari pengakuannya, FA mengatakan barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial S dengan harga Rp150 ribu. Polisi memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kini, FA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan S dalam penyelidikan dan pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan oknum PNS bekerja di Aceh Timur tersebut berinsial FA (45), warga Desa Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
"FA ditangkap di ruang guru TK Jasa Bunda Kota Langsa, Senin (30/11) sekira pukul 10.00 WIB. Selain FA, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan sejak tidak ada kegiatan belajar mengajar, sering terlihat sejumlah pemud jual beli sabu-sabu di sekolah tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami menugaskan anggota menyelidikinya. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku FA bersama barang bukti,"kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa tersebut.
Dari pengakuannya, FA mengatakan barang haram tersebut dibeli dari temannya berinisial S dengan harga Rp150 ribu. Polisi memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kini, FA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan S dalam penyelidikan dan pengejaran Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020