Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menggeledah Kantor Dinas Perhubungan setempat terkait pengusutan kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan berlangsung Rabu (2/12) dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sabang Muhammad Razi didampingi sejumlah penyidik," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menyebutkan penggeledahan tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak dan gas, pengadaan pelumas, dan suku cadang sebesar Rp1,567 miliar pada tahun anggaran 2019.

"Selain dokumen, juga ada alat bukti yang berkaitan dengan suku cadang kendaraan bermotor serta beberapa komputer di Bagian Bendahara dan Bagian Bidang Darat di dinas tersebut," kata Munawal.

Selain Dinas Perhubungan, kata Munawal, tim penyidik juga menggeledah sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Bypass Kota Sabang.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekap voucer yang digunakan untuk mengisi bahan bakar dan 'softcopy' rekap bulanan," kata Munawal Hadi.

Munawal menyebutkan penyidik Kejari Sabang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka menunggu keterangan ahli.

"Penyidik Kejari Sabang juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh sebelum penetapan tersangkanya," kata Munawal Hadi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020