Kasus perceraian di Kabupaten Aceh Jaya selama pandemi COVID-19 tahun 2020 ini meningkat baik itu gugat cerai maupun cerai talak. Hampir 50 persen dari kasus perceraian istri gugat suami itu didominasi karena faktor ekonomi,  adanya orang ketiga dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hakim Pratama Makamah Syariah Aceh Jaya, Hadatul Ulyah di Calang, Selasa, mengatakan hingga akhir November 2020  tercatat 86 kasus cerai gugat dan telah diputuskan sebanyak 81 perkara, dan  untuk  cerai talak, 33 kasus telah diputuskan 31 perkara.

Hadatul Ulyah menambahkan kalau untuk kasus Isbat Contentius ada 11 perkara telah diputuskan delapan perkara, Isbat nikah 111 perkara, putus 109 kasus, penetapan ahli waris 13 perkara, putus 13, Asal usul anak, satu perkara, putus satu.


“Untuk dispensasi  kawin  15 perkara telah diputuskan putus 13 perkara, Kewarisan tiga perkara, putus dua, sisa satu, Eksekusi satu perkara, putus satu, Perwalian dua perkara, putus dua, Perubahan identitas dua perkara, putus dua,  dan terakhir pengangkatan anak satu dan telah diputuskan satu,” kata Hadatul Ulyah.

Ia menambahkan kalau untuk kasus perceraian akibat Game online di Aceh Jaya masih belum ada dan belum ada yang laporkan.

 "Kasus yang berdampak akibat game online di Kabupaten Aceh Jaya, itu belum ada ditemukan," kata Hadatul.

Data yang di himpun antara tahun 2020 kasus cerai meningkat dari pada tahun 2019 lalu  yaitu kasus perceraian di Aceh Jaya lebih sedikit yaitu 61 kasus cerai gugat dan 21 kasus cerai talak.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020