Polisi meringkus seorang pria diduga telah berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal mengatakan tersangka adalah PH (36) warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
"Tersangka kita amankan pada Selasa (15/12) di Polsek Bukit setelah ada laporan dari ibu korban," kata Iptu Jufrizal, Rabu.
Korban kata Jufrizal masih berusia 15 tahun. Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Korban mengaku telah berulang kali dicabuli oleh sang ayah sejak kelas dua SD dan terakhir kalinya terjadi pada 10 Desember 2020.
"Korban mengaku sudah takut bertemu ayahnya, kemudian menceritakan kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit. Dan tak berselang lama Unit Reskrim Polsek Bukit langsung mengamankan tersangka," tutur Jufrizal.
Dalam kasus tersangka akan dijerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara," sebut Jufrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Bukit Iptu Jufrizal mengatakan tersangka adalah PH (36) warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
"Tersangka kita amankan pada Selasa (15/12) di Polsek Bukit setelah ada laporan dari ibu korban," kata Iptu Jufrizal, Rabu.
Korban kata Jufrizal masih berusia 15 tahun. Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu.
Korban mengaku telah berulang kali dicabuli oleh sang ayah sejak kelas dua SD dan terakhir kalinya terjadi pada 10 Desember 2020.
"Korban mengaku sudah takut bertemu ayahnya, kemudian menceritakan kepada ibunya. Setelah mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Bukit. Dan tak berselang lama Unit Reskrim Polsek Bukit langsung mengamankan tersangka," tutur Jufrizal.
Dalam kasus tersangka akan dijerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara," sebut Jufrizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020