Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan tuntutan bagi artis Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan sidang tuntutan Tio Pakusadewo akan digelar 5 Januari 2020.
Nirwan menyebutkan seharusnya jadwal sidang tuntutan terhadap Tio digelar pada Selasa (22/12), namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup layanan karena COVID-19 sehingga diundur.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan.
Dituturkan Nirwan, tuntutan terhadap Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu tanggal 23 Desember 2020 masih memberlakukan pembatasan layanan sejak 21 Desember menyusul terkonfirmasinya enam orang pegawai positif COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menutup seluruhnya aktivitas.
"Jadi bukan 'lockdown', tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ungkap Suharno.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum.
Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan sidang tuntutan Tio Pakusadewo akan digelar 5 Januari 2020.
Nirwan menyebutkan seharusnya jadwal sidang tuntutan terhadap Tio digelar pada Selasa (22/12), namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup layanan karena COVID-19 sehingga diundur.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan.
Dituturkan Nirwan, tuntutan terhadap Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Rabu tanggal 23 Desember 2020 masih memberlakukan pembatasan layanan sejak 21 Desember menyusul terkonfirmasinya enam orang pegawai positif COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menutup seluruhnya aktivitas.
"Jadi bukan 'lockdown', tutup total terus kita libur, bukan. Tapi melakukan layanan terbatas," ungkap Suharno.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum.
Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020