Dua orang warga Bireuen berinisial VS (32) dan H (40) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram di Bandara Malikussaleh Lhokseumawe terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ismail saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (21/12).

"Kedua tersangka disangkakan pasal 112 ayat 2 Junto pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,"kata Eko Hartanto.

Dikatakannya, kedua pelaku merupakan jaringan lokal yang telah melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu sebanyak dua kali.

"Dari pemeriksaan awal diketahui, aksi penyelundupan tersebut dilakukan sebanyak dua kali, namun dalam aksi kedua, para pelaku ditangkap oleh petugas bandara,"katanya.

Untuk sementara, kata Kapolres Lhokseumawe, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat berdasarkan hasil pelacakan dari nomor handphone para tersangka.

"Kita masih memerlukan data yang lebih akurat lagi dan terus berkoordinasi dengan tim IT Dit Narkoba Polda Aceh untuk tindak lanjutnya, karena nomor handphone tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Aceh,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang warga Bireuen Provinsi Aceh ditangkap petugas Bandara Malikussaleh Lhokseumawe saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, Sabtu (19/12) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial VS (32) jenis kelamin laki-laki dan H (40) perempuan.

Komandan Kompi Senapan B Yonko 469 Paskhas Kapten Pas Agil G Gumilar mengatakan penangkapan tersebut berawal saat V masuk kedalam area bandara dan mencari petugas kesehatan untuk melakukan rapid test.

"Karena petugas kesehatan belum siap, kemudian V disarankan untuk melakukan check in terlebih dahulu, baru kemudian melakukan rapied test agar tidak terlambat karena penerbangan pukul 11.00 WIB,"kata Agil.

Kemudian kata Agil, ketika V memasukan tasnya kedalam alat X - ray termonitor benda mencurigakan di dalam tumpukan pakaian pelaku.

Selanjutnya petugas pengamanan bandara yang terdiri dari Paskhas Kipan B Yonko 469, Babinsa Koramil Muara Batu, Pom TNI AU melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan pelaku dan di temukan dua bungkus besar seberat satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tumpukan pakaian dalam tas pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan dalam tas pelaku, petugas mendapati sabu-sabu seberat satu kilogram dalam dua bungkusan,"katanya.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020