Pihak lembaga panglima laot menyebutkan akan memberikan sanksi adat kepada  nelayan jika mereka ada yang melaut saat peringatan 16 tahun bencana tsunami pada 26 Desember 2020. 

"Bagi siapa saja yang melanggar imbauan larangan melaut akan dikenakan sanksi adat yaitu ditahannya kapal minimal dua hari atau  maksimal tujuh hari, semua hasil tangkapan disita untuk lembaga "  kata Panglima Laot Panglima Laot lhok krueng Aceh Tabrani Sulaiman di Banda Aceh, Senin .

Ia juga mengimbau kepada para nelayan, pedagang ikan grosir, pedagang kios dan pedagang es agar tidak melakukan aktivitas selama sehari penuh pada tanggal 26 Desember 2020 terhitung mulai dari pukul 06.00 sampai 19.00 WIB dalam wilayah pelabuhan perikanan samudra Lampulo. 


"Keputusan larangan melaut dibuat mengingat banyaknya nelayan dan masyarakat pesisir yang menjadi korban saat tsunami terjadi pada 26 Desember 2004, terutama dari kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Maka sudah sepatutnya bagi nelayan Aceh untuk mengenang hari duka ini dengan zikir dan doa bersama" Kata Hasan, nelayan di Lampulo.

Rangkaian mengenang 16 tahun tsunami juga pemberian santunan kepada 400 anak yatim dalam wilayah pelabuhan perikanan samudra Lampulo. Kemudian  melaksanakan kenduri peringatan tsunami. 

Selain saat peringatan tsunami, ada juga hari-hari lain yang dijadikan sebagai hari larangan melaut yakni Jumat, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, 1 Muharram tahun baru Islam dan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Pewarta: M Indra Syafriadi/Magang

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020