Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang di tempat tempat wisata daerah itu saat libur Tahun Baru 2021.
"Untuk libur tahun baru kami sudah koordinasi dengan dinas pariwisata untuk bersama-sama bisa mengantisipasi kemungkinan kerumunan di tempat-tempat wisata," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, dipastikan sejumlah tempat wisata di Bantul, utamanya pantai selatan, akan dipadati pengunjung pada libur tahun baru atau sehari setelah pergantian tahun, sehingga potensi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 harus diminimalisir.
Instansinya sebagai aparat pemerintah daerah dan selaku Koordinator Satgas Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di semua tingkatan juga akan menyiagakan personel bersama tim gabungan dari berbagai unsur, baik kepolisian maupun TNI.
"Kemudian di objek wisata tertentu kan ada pokdarwis (kelompok sadar wisata), ada juga satgas desa untuk bisa mengantisipasi kemungkinan kerumunan di tempat-tempat wisata. Tapi kami tetap akan adakan pemantauan," katanya.
Selain mencegah terjadinya kerumunan orang, petugas yang disiagakan akan mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada sarana yang disediakan dan menjaga jarak dengan orang lain.
Penegakan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, katanya, sebagai pelaksananan dari Surat Edaran Sekda Bantul tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021, yang berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap wisatawan yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19 dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi pelaku perjalanan yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bantul, harus disertai dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dari hasil negatif terhadap rapid test antigen maupun PCR swab," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Untuk libur tahun baru kami sudah koordinasi dengan dinas pariwisata untuk bersama-sama bisa mengantisipasi kemungkinan kerumunan di tempat-tempat wisata," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, dipastikan sejumlah tempat wisata di Bantul, utamanya pantai selatan, akan dipadati pengunjung pada libur tahun baru atau sehari setelah pergantian tahun, sehingga potensi kerumunan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 harus diminimalisir.
Instansinya sebagai aparat pemerintah daerah dan selaku Koordinator Satgas Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di semua tingkatan juga akan menyiagakan personel bersama tim gabungan dari berbagai unsur, baik kepolisian maupun TNI.
"Kemudian di objek wisata tertentu kan ada pokdarwis (kelompok sadar wisata), ada juga satgas desa untuk bisa mengantisipasi kemungkinan kerumunan di tempat-tempat wisata. Tapi kami tetap akan adakan pemantauan," katanya.
Selain mencegah terjadinya kerumunan orang, petugas yang disiagakan akan mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan di tempat wisata, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada sarana yang disediakan dan menjaga jarak dengan orang lain.
Penegakan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, katanya, sebagai pelaksananan dari Surat Edaran Sekda Bantul tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021, yang berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap wisatawan yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19 dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi pelaku perjalanan yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bantul, harus disertai dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dari hasil negatif terhadap rapid test antigen maupun PCR swab," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020