Kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh meningkat pada 2020 jika dibandingkan dengan kejadian 2019 lalu. 

"Kekerasan terhadap anak meningkat, pada 2019 sebanyak 21 kasus dan hingga akhir 2020 mencapai 32 kasus," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Selasa.

Ryan mengatakan, dari beberapa kasus yang telah ditangani pihaknya, para pelaku kekerasan terhadap anak tersebut rata-rata orang terdekat korban, bahkan keluarga sendiri. 

"Pelaku orang terdekat, mulai dari paman, bapak tiri, pacar dan lain-lain. Motif dengan kekerasan dan bujuk rayu," ujarnya. 

Ryan menyebutkan, dari puluhan kasus kekerasan tersebut, 11 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara 14 kasus lainnya sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Sedangkan lainnya sedang dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Kasus yang di-SP3 itu ada diversi dan juga selesai secara kekeluargaan. Ada kasus yang berkasnya sudah lengkap, tetapi belum tahap 2," katanya. 

Dalam kesempatan ini, Ryan mengajak semua pihak untuk membantu memberikan pemahaman kepada anak tentang pentingnya melindungi diri (sentuhan boleh dan tidak boleh). 

Kemudian, menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak, peran penting orang tua dan lingkungan). Memberikan penyuluhan dan pemahaman pada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui terjadi pidana terhadap anak. 

"Juga menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera," ujar Ryan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020