Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh mendukung kebijakan pemerintah yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual anak. 

"Kami KPPA Aceh mendukung PP tentang hukuman kebiri terhadap predator anak tersebut," kata Komisioner KPPA Aceh Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu. 

PP tersebut sebagai tindaklanjut atau turunan dari Pasal 81 A ayat 4 serta Pasal 82 A ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Kata Firdaus, KPPA mendukung karena  PP tersebut bukan hanya mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri saja, tetapi banyak ketentuan penanganan lainnya yang selama ini di advokasi. 

"Karena PP itu bukan hanya soal kebiri, juga misalnya seperti foto pelaku akan dipublikasi dan pelaku akan diberi alat pelacak," ujarnya. 

Namun, Firdaus meragukan kalau PP tersebut bisa diterapkan di Provinsi Aceh mengingat selama ini penegak hukum lebih banyak menggunakan qanun (peraturan daerah) Aceh tentang hukum jinayat atas kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

"Kami meragukan PP tersebut dapat dijalankan di Aceh karena aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan qanun jinayat. Sementara qanun itu belum tentu bisa mengadopsi PP dimaksud," katanya. 

Kondisi itu, Firdaus khawatir para predator kekerasan seksual terhadap anak akan berlindung dibalik qanun Aceh tentang hukum jinayat tersebut. 

"Kita takutkan predator anak akan berlindung dibalik qanun jinayat supaya tidak terkena hukuman yang tercantum dalam PP dimaksud," ujar Firdaus.

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021