Kuasa hukum Rizieq Shihab membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dan salah satu alasan pengajuan gugatan karena adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Rizieq.

"Penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah bersesuaian," kata kuasa hukum Rizieq dalam permohonan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Tim kuasa hukum menyebutkan, dalam penyelidikan terdapat dua pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca juga: 1.500 personel jaga persidangan praperadilan Habib Rizieq Shihab

Tim kuasa hukum menyebutkan, pada penyelidikan tidak ada disebut Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut kemudian baru ada di penyidikan.

Adanya pengenaan pasal tersebut menjadi pertanyaan dan jadi prinsip dasar diajukan permohonan praperadilan, karena menyangkut peristiwa pidana apa yang telah ditetapkan dalam tahap penyelidikan.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada termohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon sebagai upaya menahan pemohon," kata tim kuasa hukum.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan Panitera penggantinya Agustinus Endri. Sidang dihadiri oleh kedua pihak, yakni pemohon dan termohon yang dalam hal ini para termohon adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro, dan Polri.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021