Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh sejak akhir tahun 2020 lalu diduga resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah ini.
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.
Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.
Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.
“Kalau di BKPSDM sudah kita perpanjang, karena jumlahnya hanya empat orang saja. Mereka terdiri dari petugas jaga malam, petugas kebersihan,” kata Bambang Surya Bakti menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.
Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.
Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.
“Kalau di BKPSDM sudah kita perpanjang, karena jumlahnya hanya empat orang saja. Mereka terdiri dari petugas jaga malam, petugas kebersihan,” kata Bambang Surya Bakti menuturkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021