Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan masih membatasi kunjungan terhadap narapidana baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang tersebar di seluruh Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Heni Yuwono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembatasan tersebut untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.

"Pembatasan ini dengan tidak mengizinkan kunjungan tatap muka terhadap narapidana maupun tahanan. Pembatasan kunjungan sudah diberlakukan sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia," kata Heni Yuwono.

Menurut Heni Yuwowo, pembatasan kunjungan langsung atau tatap muka tersebut berlangsung hingga pemerintah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir dan kondisi normal kembali.

"Selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, maka pembatasan layanan kunjungan langsung tetap diberlakukan. pembatasan ini untuk menghindari penularan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh," kata Heni Yuwono.

Sebagai gantinya, kata Heni Yuwono, pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) menyediakan layanan virtual dengan menyediakan fasilitas panggilan video.

"Keluarga bisa memanfaatkan fasilitas panggilan video yang disediakan pihak lapas maupun rutan untuk berkomunikasi dengan warga binaan. Dan ini hanya sementara hingga kondisi normal kembali," kata Heni Yuwono.

Selain layanan panggilan video, lapas dan rutan di Aceh juga menyediakan layanan titipan. Keluarga warga binaan bisa menitipkan makanan maupun pakaian kepada petugas untuk diteruskan kepada penerima. 

"Pembatasan kunjungan ini merupakan kebijakan pimpinan di pusat. Kunjungan tatap muka dibuka kembali setelah ada keputusan pandemi COVID-19 sudah berakhir. Apalagi sekarang sudah ada vaksinnya," kata Heni Yuwono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021