PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menetapkan diberlakukannya sentralisasi fungsi Holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, sebagai bagian dari amanah pemegang saham, yakni Kementerian BUMN untuk melakukan transformasi.

Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman resmi menandatangani pelaksanaan sentralisasi fungsi holding tersebut.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury mengatakan bahwa sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memulai upaya transformasi d imana fungsi holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi di antaranya IT, SDM, supply chain, litbang, keuangan serta penjualan dan pemasaran.



"Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting, di mana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional," kata Pahala dalam sambutannya secara virtual, Jumat.

Pahala mengatakan sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman.

Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia.



Melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP.

Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC, seperti implementasi Agro Solution dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.

Sementara itu Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengungkapkan penerapan activist holding role ini adalah salah satu pondasi dari inisiatif strategis masterplan perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN.



Dalam pola tersebut, sentralisasi dilakukan di sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional perusahaan.

Fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain adalah fungsi pemasaran dan penjualan, supply chain dan cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum.

"Kami juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang, misalnya, pengembangan Program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan distribution planning & control system untuk kelancaran distribusi," kata Bakir.


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021