Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wacana pemberian pemberatan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai mencuat setelah sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, menjadi pemberitaan di berbagai media.

Satu pelaku tidak hanya menyasar satu anak sebagai korban, tetapi bisa beberapa anak sekaligus. Perilaku seksual kepada anak yang disertai kekerasan itu kemudian memunculkan istilah "predator anak" untuk menyebut pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

Pada 2016, wacana pemberatan hukuman berupa kebiri kimia akhirnya diwujudkan pemerintah dengan mengambil "jalan pintas" berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebenarnya juga belum lama diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Revisi undang-undang melalui DPR dinilai memerlukan proses yang panjang sehingga Presiden Joko Widodo memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Dukungan dan pertentangan pun muncul di masyarakat. Pihak yang mendukung tentu berharap pemberatan hukuman bisa memberikan efek jera sekaligus mencegah kekerasan seksual kembali menyasar anak-anak, sementara pihak yang menentang menggunakan argumentasi tindakan kebiri kimia melanggar hak asasi manusia.

Tentangan juga sempat muncul dari kalangan dokter, yang menolak menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia tersebut karena menganggap hal itu bertentangan dengan kode etik kedokteran.

Namun, di tengah pro dan kontra, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar berharap tindakan kebiri kimia bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia," kata Nahar.



Bagian dari rehabilitasi

Pemerhati anak dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.

"Perlu diyakini bahwa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan," kata Kak Seto, panggilan akrabnya.

Kak Seto mengatakan tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu serta tidak mematikan dorongan seksual sama sekali. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak kembali melakukan kejahatan yang sama.

Tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu dipandang bukan semata-mata sebagai hukuman, yaitu membalas kejahatan dengan melakukan kejahatan.

Karena itu, Kak Seto menyambut hangat keputusan pemerintah menerbitkan aturan pelaksana tindakan kebiri kimia tersebut. Menurut dia, aturan pelaksana tersebut sangat ditunggu-tunggu para pegiat pelindungan anak dan anak seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, penerbitan aturan tersebut tidak boleh membuat masyarakat, terutama orang tua, menjadi lengah. Kemungkinan kekerasan seksual menyasar anak-anak masih bisa terjadi sehingga masyarakat harus tetap waspada.

Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, tetapi harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan.

Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik.

Kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas merupakan hukuman tambahan yang dapat dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan pemasangan alat pendeteksi elektrobbik dan pengumuman identitas dilakukan kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kebiri kimia dapat dilakukan bila kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan pengumuman identitas dilakukan selama satu bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana mandat yang diberikan kepada KPAI melalui Undang-Undang.

"KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah yang lahir empat tahun setelah Undang-Undang disahkan," kata Rita.

KPAI berharap para pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga terkait dapat meminimalkan dampak dan risiko yang mungkin terjadi sebagai dampak tugas mereka dalam menjalankan mandat Undang-Undang tersebut.

Sejalan dengan pelaksanaan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Rita mengatakan KPAI mendorong proses pelindungan dan rehabilitasi terhadap korban harus diupayakan lebih maksimal.

Menurut data KPAI pada 2019, proses rehabilitasi korban secara tuntas baru mencapai angka 48,3 persen.

"Dengan melakukan rehabilitasi secara tuntas, diharapkan sumber daya manusia Indonesia akan unggul dan berdaya saing," katanya.

Dengan ancaman hukuman yang lebih berat disertai dengan upaya pelindungan anak yang lebih optimal diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terjadi.



Tidak untuk anak

Sementara itu, Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia tidak berlaku untuk pelaku anak.

"KPAI mengingatkan tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Putu.

Putu mengingatkan bahwa solusi terbaik dari sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, pemerintah, daerah, masyarakat, dan keluarga secara optimal.

Kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, negara harus memastikan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku.

Pada masa pandemi, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi meningkat. Pencegahan kejahatan terhadap anak yang belum optimal menjadi salah satu pendorong kerentanan anak menjadi korban.

Upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.*
 

Pewarta: Dewanto Samodro

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021