Aceh Tamiang (ANTARA Aceh) - Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati mengharapkan Pemerintah Provinsi Aceh agar tidak mengebiri pendapatan asli daerah kabupaten menyusul ditariknya pengurusan izin administrasi galian C dan penguasaan atas hutan.
"Ditariknya segala pengurusan administrasi ke provinsi, bukan malah memperpendek alur administrasi, tetapi sebaliknya semakin memperpanjang alur dan memperumit masalah," katanya kepada wartawan di Kualasimpang, Jumat.
Ditariknya dua sektor tersebut sangat mempengaruhi PAD Aceh Tamiang. Dalam pengurusan ijin galian C, pengaruhnya bukan malah meningkatkan PAD sebaliknya malah menurunkan PAD.
"Saya kira, ini adalah hal yang keliru, wilayah hukumnya di Aceh Tamiang, tetapi pengurusannya ijin galian di provinsi, maka terjadilah laporan dibelakang meja," katanya.
"Kapan provinsi harus turun untuk mengecek layak atau tidaknya suatu lokasi yang ditetapkan untuk eksploitasi galian C tadi. Akan menambah cost bagi pengusaha galian. Saya pikir sudah selayaknya dikembalikan lagi ke kabupaten/kota masing masing untuk pengurusannya, kalau seperti ini sama halnya mengebiri hak-hak kabupaten dalam PAD," tegas Hamdan.
Lebih lanjut dikatakan, eskalasi pembalakkan liar kian meningkat, khususnya di perairan daerah aliran sungai (DAS) Tamiang, tetapi Pemkab tidak bisa menindak, karena kekuasaannya sudah ditarik oleh provinsi.
Penebangan liar ada di wilayah hutan Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Para pembalak menurunkan log-lognya (balok tebangan) dengan merakit lalu ditarik oleh boat-boat yang telah disiapkan melalui jalur perairan DAS Tamiang menuju tempat pembelahan di kilang-kilang yang ada di Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, katanya.
"Saya berharap, Pemerintah provinsi mengkaji ulang hak penguasaan hutan di kelola oleh pihak provinsi. Saya minta itu semua dikembalikan lagi ke kabupaten/kota masing masing, agar pengawasan hutan bisa lebih optimal dan komprehensif," harap Hamdan.