Jakarta (ANTARA) - Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan kebiri kimia tidak berlaku untuk pelaku anak.
"KPAI mengingatkan tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Putu melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putu mengatakan KPAI menghormati upaya pemerintah menuntaskan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Namun, Putu mengatakan KPAI mengingatkan bahwa solusi terbaik dari sistem penegakan hukum adalah memaksimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, pemerintah, daerah, masyarakat, dan keluarga secara optimal.
"Upaya pencegahan harus dimaksimalkan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Putu mengatakan kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan serius. Negara harus memastikan pelindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan seksual mendapatkan hak-haknya.
Selain itu, negara harus memastikan upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku.
"Pada masa pandemi, kekerasan seksual terhadap anak berpotensi meningkat. Pencegahan kejahatan terhadap anak yang belum optimal menjadi salah satu pendorong kerentanan anak menjadi korban," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.