Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menyelidiki orang yang memiliki sebanyak 47 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di daerah Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto.

“Pemilik kayu belum diketahui dan masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Polsek V Koto di Kabupaten Mukomuko mengamankan sebanyak 47 kayu ilegal berbentuk balok kaleng yang diduga hasil pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto.

Kayu yang dimaksud diduga berasal dari kawasan HPT Air Manjuto dengan jenis kayu diduga jenis meranti.

Ia mengatakan aparat kepolisian setempat mengamankan puluhan balok kayu jenis meranti dari HPT Air Manjuto dari daerah aliran Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto dari Polsek V Koto.

Ia menyebutkan, sebanyak enam orang personel Polsek V Koto sejak beberapa hari terakhir melakukan kegiatan patroli untuk mencegah pembalakan liar dalam kawasan HPT Air Manjuto di daerah ini.

Kemudian sejumlah personel Polsek V Koto ini menemukan dan mengamankan sebanyak 47 batang kayu balok kaleng jenis meranti dengan diameter 25 x 20 centimeter dan panjang empat meter.

Ia menyebutkan, lokasi puluhan balok kayu tersebut di kawasan Hutan Produksi Terbatas Air Manjunto atau tepatnya di Daerah Sungai Tenang Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto.

Ia mengatakan, Polsek V Koto mengamankan sebanyak puluhan batang kayu balok kaleng dari kawasan hutan ini sejak beberapa hari terakhir dan semua kayu tersebut diamankan di markas polsek ini.

“Semua barang bukti kayu saat ini sedang dalam proses ‘loading’ atau memuat semua kayu ke dalam mobil dump truck untuk dibawa dan diamankan ke Markas Polsek V Koto,” ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Aryanto

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021