Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara A Murtala mengatakan rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang tata cara pengalokasian alokasi dana gampong selesai difasilitasi Gubernur Aceh.

"Dengan selesainya fasilitasi dari Gubernur Aceh, maka rancangan tersebut segera ditetapkan menjadi peraturan bupati, kata A Murtala di Lhoksukon, Sabtu.

Murtala mengatakan fasilitasi kepada Gubernur Aceh tersebut bertujuan agar peraturan bupati tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, rancangan tersebut juga telah dikaji dan dianalisa secara menyeluruh, baik aspek hukum maupun sosial kemasyarakatan.

"Alhamdulillah, dari hasil fasilitasi, tidak ada satu poin pun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," kata A Murtala.

Murtala menyebutkan rancangan peraturan bupati tersebut mengaturkan besaran penghasilan tetap perangkat gampong bersumber dari alokasi dana gampong (ADG). 

Menyangkut besaran honorarium untuk perangkat gampong, A Murtala mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2019.

Apabila besaran dari ADG tidak mencukupi sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2019, maka pihak gampong bisa mencukupinya melalui sumber lain dalam APBDesa sesuai yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3).

Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2019 menyebutkan bahwa penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADG. 

"Rancangan peraturan tersebut dalam setiap pasalnya memberikan kewenangan gampong mengatur keuangannya sendiri, terutama memenuhi kecukupan honorarium perangkat gampong dari sumber-sumber yang ada," kata Murtala

Murtala mengajak semua komponen masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang kurang cermat terkait rancangan peraturan bupati tersebut, sehingga menciptakan kegaduhan sosial.

"Setiap peraturan ditelaah dan dipedomani secara menyeluruh. Memahaminya jangan sepotong-sepotong, guna menghindari kemungkinan timbulnya kegaduhan informasi dalam masyarakat," kata Murtala.

Pewarta: Zubir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021