Penyidik Polres Kota Subulussalam Provinsi Aceh hingga Sabtu malam masih terus mencari dan memburu seorang pria berinisial NL, terduga pelaku yang terlibat aksi pemerasan terhadap seorang kepala desa (keuchik) di daerah ini.

“Pelaku NL masih terus kita cari, karena saat dilakukan penangkapan terhadap dua orang oknum wartawan abal-abal, dia (NL) diduga ikut membawa kabur uang hasil pemerasan tersebut,” kata Kapolres Kota Subulussalam Aceh AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu.

Menurut kapolres, terduga pelaku NL saat dilakukan pengejaran berusaha bersembunyi ke sebuah rumah tokoh masyarakat di Kota Subulussalam, Aceh sambil membawa uang tunai sebesar Rp15 juta diduga hasil pemerasan.

Uang tersebut, kata kapolres, sebelumnya diperoleh dari tersangka oknum wartawan masing-masing berinisial PS dan SP, setelah menerima transaksi uang dari seorang kepala desa di depan sebuah hotel mewah di daerah ini.

Namun setelah berhasil kabur, terduga pelaku NL belakangan menyerahkan uang tunai diduga hasil rampasan tersebut ke polisi yang dititipkan melalui seorang saudaranya ke polisi.

Ditanyai apakah NL diduga seorang ajudan seorang tim ahli seorang legislator di DPRA, Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku masih menelusurinya.

“Kalau jabatan dia saat ini saya belum tahu persis, tapi berdasarkan informasi dari masyarakat, dia (NL) seperti itu (tim ahli),” kata kapolres.

Kapolres Qori Wicaksono juga menegaskan polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh seorang kepala desa di daerah tersebut, diduga dilakukan oleh dua orang oknum wartawan dengan modus agar bisa menghapus berita yang sudah ditayangkan terkait tuduhan ijazah palsu kepala desa.

Agar bisa menghapus berita yang sudah disiarkan, kata Qori Wicaksono, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meminta imbalan sebesar Rp50 juta kepada korban.

Namun karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut kemudian terjadi negosiasi antara korban dan pelaku, sehingga disepakati imbalan untuk menghapus berita tersebut sebesar Rp30 juta dengan cara dibayarkan selama dua kali.

Dalam kasus ini polisi, kedua oknum wartawan tersebut dikenakan Pasal 378 dan Pasal 369 KHUPidana tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, kata AKBP Qori Wicaksono.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021