Kepala Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Ika Suhannas menegaskan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah di setiap desa di Tanah Air, bisa membantu penyintas (warga yang terpapar) COVID-19.

“Jadi sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang pernah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19,” kata Ika Suhannas di Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, di dalam aturan tersebut dengan jelas disebutkan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang terpapar virus Corona oleh aparat desa, jika ada warga di suatu desa terpapar virus mematikan tersebut.

Bantuan tersebut bisa berupa dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk bantuan lain yang diperbolehkan sesuai dengan aturan Permendesnaker Nomor 6 Tahun 2020.

“Bisa dibantu lebih dari satu kali, tapi hanya khusus kepada warga yang sudah terpapar COVID-19),” kata Ika Suhannas menambahkan.

Namun terhadap masyarakat yang terdampak pandemi, kata dia, bisa dibantu dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan hanya diperbolehkan disalurkan hanya satu kali saja, seperti pada tahun 2020 lalu, katanya.

Meski pun demikian, Ika Suhannas menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan terkait pengelolaan dan penyaluran dana desa di daerah ini, guna memastikan setiap keuangan negara tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, total alokasi dan desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk 222 desa di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada tahun 2020 lalu mencapai Rp175,8 miliar lebih.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021