Seorang oknum pegawai negeri sipil di Kabupaten Aceh Jaya terancam dipecat setelah ditangkap polisi beberapa waktu karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya Syarif Hidayat yang dihubungi di Calang, Rabu, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus tersebut.

"Sesuai koordinasi dengan pimpinan, pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil," kata Syarif Hidayat.

Syarif Hidayat menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan dihukum lebih dari 2 tahun, maka dikenakan pemecatan

"Kita menunggu proses hukum selesaian hingga ada kekuatan hukum tetap. Saat ini, proses hukumnya masih di kepolisian," kata Syarif Hidayat menyebutkan.

Terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur di Kabupaten Aceh Jaya, Syarif Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan tes urine terhadap pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak.

"Tahun lalu kita bekerja sama dengan Kesbangpol melaksanakan tes urine. Jika tersedia anggaran, tes urine kepada aparatur kembali dilaksanakan," pungkas Syarif Hidayat.

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya menciduk seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021