Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman 200 kali cambuk terhadap pasangan terpidana kasus jarimah zina.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis. Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan ketat polisi serta Satpol PP dan WH Aceh Utara.

Pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni Mukhtaruddin (30) dan Azzuari(34). Keduanya warga Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Mereka dicambuk  masing-masing dicambuk 100 kali.

Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi mengatakan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon

“Kedua terpidana yang sudah memiliki pasangan masing-masing terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata Pipuk Firman.

Pipuk Firman  menyebutkan eksekusi cambuk jarimah zina tersebut baru pertama dilakukan pada 2021. Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk ini langsung bisa bebas. Selama proses hukum berlangsung, pasangan ini ditahan," pungkas Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.

Pewarta: Zubir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021