Tim Peucrok menjaring 11 pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Minggu, operasi yustisi yang digelar Tim Peucrok untuk untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Operasi yustisi melibatkan puluhan personel Polri, TNI, dan Satpol PP/WH tersebut menjaring 11 warga yang tidak memakai masker," kata Kombes Pol Winardy.

Bagi pelanggar protokol kesehatan, kata Kombes Pol Winardy, dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Sanksi diberikan berupa berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. 

Selain menerima sanksi, pelanggar juga mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan di antaranya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi  Aceh. Kami mengimbau masyarakat  mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021