Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seorang di antaranya merupakan residivis. 

"Ketujuh pelaku diringkus di tempat terpisah," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, di Banda Aceh, Selasa. 

AKP Raja mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan tersebut, seorang di antaranya merupakan residivis. Mereka ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penangkapan tersebut, kata AKP Raja, bermula dari laporan warga yang resah terusik dengan kegiatan para pelaku. Kemudian, polisi menyelidikinya hingga menangkap para pelaku.  

Para pelaku yakni FF (20), warga Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap dengan barang bukti 0,85 gram sabu-sabu. FF ditangkap depan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. 

Kemudian, tersangka FA (37), ditangkap di Gampong Meunasah Balee, Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu-sabu dengan berat 12,81 gram beserta timbangan digital. 

Polisi juga menangkap empat pelaku di Gampong Baro, Banda Aceh, yakni KA (30), yang baru keluar dari penjara, AS (40), ASY (37), dan AR (28). Polisi mengamankan barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, kata AKP Raja, polisi petugas juga menangkap MUR (26), warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh. Sedangkan barang bukti yang diamankan 1,98 gram sabu-sabu serta alat isap.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sepeda motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi BL 6777 EAB yang dikendarai pelaku.

"Para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," kata AKP Raja Harahap.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021