Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menertibkan perkebunan dan pertambangan yang menyumbang kerusakan hutan di provinsi itu sebagai upaya mencegah terjadinya banjir.

"Banjir yang terjadi sekarang ini karena kerusakan hutan. Banjir ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat," kata Anggota Komisi II DPRA Yahdi Hasan yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Walhi: Kerusakan hutan di Aceh Barat akibat tambang ilegal kian parah

Yahdi Hasan mengatakan banjir di sejumlah daerah di Aceh terjadi sejak dua pekan terakhir. Wilayah terdampak banjir di antara Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian, Kabupaten Bener Meriah, dan yang terkini Kabupaten Pidie.

Menurut Yahdi Hasan, banjir melanda beberapa kabupaten di Aceh tersebut karena kerusakan hutan. Hutan tidak mampu menyerap hujan dengan intensitas tinggi.

Baca juga: Polisi dalami keterlibatan anggota Dewan dalam kasus tambang ilegal

"Banjir tersebut sepertinya sudah menjadi rutinitas bagi masyarakat Aceh. Karena itu, perlu upaya penertiban perkebunan dan pertambangan yang merusak hutan," kata Yahdi Hasan.

Politisi Partai Aceh itu mengatakan Komisi II DPRA sudah memanggil instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Dinas Pertambangan ESDM. 

Baca juga: DPRA: Rakyat Aceh harus diselamatkan dari jerat pidana tambang ilegal

Pemanggilan tersebut untuk membahas penertiban perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan. Pembahasan ini untuk memastikan ada langkah konkret Pemerintah Aceh mengatasi kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir.

"Berapa banyak kerugian yang dialami masyarakat maupun pemerintah. Banjir seperti sudah menjadi langganan bagi sebagian masyarakat Aceh. Karena itu, butuh aksi menertibkan kerusakan kawasan hutan," kata Yahdi Hasan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021