Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah meminta tenaga kesehatan di Aceh untuk turut mensosialisasikan vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat dalam upaya memaksimalkan program tersebut.

“Kami minta tenaga kesehatan untuk selalu menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap terkait vaksinasi, agar masyarakat mendapat informasi utuh terkait vaksin COVID-19,” katanya.

Ia menjelaskan penyampaian informasi yang tidak akurat dari tenaga kesehatan, akan berdampak buruk bagi program vaksinasi dan malah dapat meresahkan masyarakat.

“Saya mengajak para tenaga kesehatan untuk tidak menyampaikan sesuatu yang dapat meresahkan masyarakat terkait vaksinasi COVID-19,” katanya.

Di sela-sela rapat virtual dengan jajaran tenaga kesehatan seluruh kabupaten dan kota di Aceh, Taqwallah mengatakan tenaga kesehatan harus memastikan diri memahami informasi terkait vaksinasi Covid-19. 

“Jika ada informasi yang kurang dipahami, hendaknya para tenaga kesehatan memilih tidak berkomentar dari pada mengeluarkan pernyataan yang keliru. Jangan sampai masyarakat malah mendengar informasi yang bertentangan dari tenaga kesehatan,” kata Taqwallah.

Taqwallah juga mengingatkan kembali bahwa Pemerintah Aceh pada dasarnya tidak memaksa seseorang untuk melakukan vaksinasi COVID-19. 

Pemerintah hanya berusaha memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi sebagai Ikhtiar melawan COVID-19.


“Pemahaman kepada masyarakat penting dilakukan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2021 yang menyatakan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal,” katanya.

Selain itu Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Sinovac Life Sciences Co. LTD. China dan PT Biofarma (Persero).

Terakhir adalah Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor T-RG. 01.03.32.322.01.21.00089/NE, tanggal 11 Januari 2021, yang menyatakan bahwa BPOM memberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/UEA), untuk CoronaVac/Inactivated SARS-COV-2 Virus terbatas pada kondisi wabah pandemi.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021