Pemerintah Kota Sabang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 146 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum tahun 2020 di lingkungan Pemko setempat.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria, Senin, mengatakan setelah menjadi CPNS maka akan ada perubahan, yang mana selama ini harus mematuhi peraturan sebagai warga negara, maka kini setelah menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan bertambah dengan peraturan tentang kepegawaian.

"Tentunya akan ada perubahan, pola tingkah laku sudah berbeda, tidak sama lagi seperti sebelumnya, selain mematuhi peraturan sebagai warga negara, juga harus mematuhi segala peraturan yang terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di kepegawaian," katanya di sela-sela penyerahan SK di halaman Kantor Wali Kota Sabang.

Penyerahan SK bagi 146 CPNS formasi umum yang lulus pada 2020 itu turut dihadiri oleh Kepala Kanreg XIII BKN Ojak Murdani, yang juga berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Zakaria mengharapkan agar seluruh CPNS di Kota Sabang tertib dengan administrasi kepegawaian serta mengetahui hak-hak dan juga kewajibannya sebagai seorang ASN.

Apabila terdapat CPNS yang berasal dari luar Kota Sabang sebaiknya segera mengurus administrasi dan mengubah KTP menjadi penduduk Kota Sabang, katanya.

Sementara itu, Kepala Kanreg XIII BKN Ojak Murdani juga menjelaskan tentang pengelolaan manajemen kepegawaian, hak dan kewajiban seorang ASN, serta norma, regulasi dan peraturan yang menaungi para ASN.

"ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Jadi ketika sudah menjadi seorang ASN, kita dituntut untuk membuat inovasi-inovasi dalam instansi yang dinaungi dan menjaga norma-norma yang berlaku dalam ASN," katanya.

Di sela-sela penjabarannya mengenai norma dan regulasi yang berlaku bagi ASN, Ojak Murdani juga mengimbau para CPNS untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Media sosial harus dipergunakan dengan bijak, dan jika ingin membagikan sesuatu di dalam medsos harus berdasarkan fakta, data, kewenangan dan kompetensi, katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021