Tim Peucrok beranggotakan personel Polda Aceh, TNI, dan Satpol PP menindak delapan pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
 
Kepala Biro Operasi Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan delapan pelanggar protokol kesehatan tersebut ditindak karena tidak memakai masker.
 
"Dari hasil operasi itu, petugas mendapati delapan orang yang melanggar protokol kesehatan, umumnya tidak memakai masker," ucap Kombes Pol Winardy 
 
0perasi yustisi tersebut melibatkan
puluhan anggota Tim Peucrok. Sasaran utama operasi adalah pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 
 
Para pelanggar tersebut, kata Kombes Pol Winardy, diberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
 
Dalam Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 menyebutkan hukuman berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al Quran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Selain sanksi, petugas juga memberikan pemahaman pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. 
 
Perwira menengah Polri itu mengatakan kepolisian bersama TNI dan Satpol PP/WH yang tergabung dalam Tim Peucrok terus menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
 
"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021