Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Birem Bayeun, Aceh Timur, menangkap seorang petani di daerah itu karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celananya.

Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hardianto di Idi, Sabtu, mengatakan petani tersebut berinisial SD (40), warga Desa Paya Bili Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

"SD ditangkap di Gampong Paya Bili Sa Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/1) sekira pukul 18.00 WIB," kata Iptu Eko Hardianto.

Kapolsek mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa SD sering transaksi sabu-sabu di desanya.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Birem Bayeun menyelidikinya dengan mengintai aktivitas SD di desanya," kata Iptu Eko Hardianto. 

Iptu Eko Hardianto menyebutkan saat penyelidikan polisi melihat SD mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, SD berusaha melarikan diri. Namun, petugas dapat mengamankannya. 

Setelah digeledah, petugas menemukan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,22 gram yang disimpan di saku celana sebelah kiri SD, kata Iptu Eko Hardianto.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, SD dan barang bukti kini diamankan di Polsek Biren Bayeun untuk penyidikan lebih lanjut "demikian Iptu Eko Hardianto.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021