Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Aceh mengatakan sosialisasi konflik regulasi penanganan sosial menjadi penting di Kabupaten Aceh Timur karena daerah ini memiliki sejarah konflik dan masih menyimpan potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan.

"Tujuannya agar lebih peka dalam menangani konflik yang sedang dan akan terjadi, mulai dari pencegahan, penghentian hingga pemulihan pascakonflik," kata Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh Subhan di Idi, Kamis. 

Subhan mengatakan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial Indonesia, dibentuknya tim terpadu penanganan konflik baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Adapun tim terpadu penanganan konflik terdiri dari SKPK serta instansi terkait. Tugasnya menyusun rencana terpadu penanganan konflik sosial serta melaporkan perencanaan aksi terpadu secara periodikal kepada tim terpadu penanganan konflik sosial provinsi," kata Subyan. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur Mahyuddin meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar lebih peka dalam menangani konflik sosial di kabupaten tersebut. 

"Dalam pelaksanaan di tahap implementasi ini, aparat pemerintah dituntut mampu bertindak cepat, sigap, kompak, dan terpadu dalam menghadapi segala kemungkinan maupun gejala berpotensi terjadinya konflik agar tidak meluas menjadi anarkis," kata Mahyuddin. 

Ia berharap jajaran pemerintah daerah agar mencermati situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Aceh Timur terkait dengan potensi serta gejala munculnya konflik. 

"Saya berharap adanya peran aktif masyarakat serta peningkatan kapasitas kelembagaan seperti, forum kewaspadaan dini masyarakat dalam upaya mendeteksi dini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021