Pengusaha Zulkarnaini Bintang melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke polisi terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Zulkarnaini Bintang, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polda Aceh.

"Kami bersama klien melaporkan dugaan penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Aceh, Rabu (3/2). Terlapor Mawardi Ali yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Besar," kata Henry Yosodiningrat.

Pengacara asal Jakarta itu menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan dilakukan terlapor terjadi saat suksesi pilkada di Aceh Besar pada 24 November 2016. Saat itu, terlapor mendatangi pelapor.

"Terlapor dengan rangkaian kata-kata menyebabkan klien kami menyerahkan sejumlah uang. Uang itu untuk kampanye. Klien kami dijanjikan jika terlapor terpilih, maka akan diberikan proyek," kata Henry Yosodiningrat.

Namun setelah terlapor menjabat kepala daerah, kata Henry Yosodiningrat, proyek yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Kemudian pada 2019,  pelapor juga dijanjikan proyek. Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, terlapor harus membayar utang pelapor.

"Klien kami melaporkan ke polisi karena merasa ditipu. Jumlah kerugian dialami klien kami sudah kami serahkan ke polisi, nilainya sekitar Rp5 miliar," kata Henry Yosodiningrat yang didampingi  Radhitya  Yosodiningrat.

Radhitya Yosodiningrat, tim kuasa hukum Zulkarnaini Bintang, mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan penipuan yang dilaporkan terlapor ke Polda Aceh

"Semua yang dilaporkan disertai bukti. Kami juga tidak mau menerima perkara tanpa ada dasar hukum dan bukti yang kuat. Berapa kerugian klien kami, biar penyelidikan polisi yang mengungkapnya," kata Radhitya Yosodiningrat.

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang dikonfirmasi melalui telepon genggam tidak meresponsnya. Yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon.

Begitu juga dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Mawardi Ali tidak membalasnya kendati pesan yang dikirim terlihat dua centang biru.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021