Satuan Lalu Lintas Polres Badung, Bali, mencatat sebanyak 3.699 pelanggar lalu lintas yang ditilang selama masa pandemi COVID-19 dari tahun 2020 hingga awal 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Secara keseluruhan terjadi 3.699 pelanggaran. Untuk penindakan dengan tilang pada tahun 2020 sebanyak 3.642 dan 17 di antaranya warga negara asing, kemudian tahun 2021 penindakan sebanyak 57 WNI," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP AAN Saputra saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Minggu.
Ia mengatakan bentuk pelanggaran kasat mata yang sering ditemukan baik warga lokal maupun warga asing yaitu tanpa menggunakan helm lengkap. Kemudian, apabila diadakan kegiatan stasioner, sering ditemukan orang asing tanpa STNK dan SIM.
Sementara itu, bagi warga asing juga diwajibkan memiliki SIM Internasional sebagai bentuk surat izin mengemudi di Indonesia.
Ia menjelaskan pemohon dapat mendaftar secara "online" dan mengisi formulir registrasi dengan mengunggah "soft copy" dari foto, KTP, Kitap (khusus WNA), tanda tangan, SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan), biaya PNBP SIM baru Rp250.000, sedangkan SIM perpanjangan Rp250.000 (berdasarkan PP No 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri).
Ia menjelaskan pemohon dapat mendaftar secara "online" dan mengisi formulir registrasi dengan mengunggah "soft copy" dari foto, KTP, Kitap (khusus WNA), tanda tangan, SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan), biaya PNBP SIM baru Rp250.000, sedangkan SIM perpanjangan Rp250.000 (berdasarkan PP No 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri).
"Untuk kepemilikan SIM Internasional yang menerbitkan adalah Korlantas Polri. Bagi pemohon SIM Internasional cukup mengakses ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id," katanya.
Ia menambahkan, tidak hanya terjadi pelanggaran lalu lintas, selama pandemi ini ada juga terjadi kasus laka lantas. Selama bulan Januari 2020 hingga 3 Februari 2021 tercatat kasus laka lantas hingga menyebabkan 50 korban meninggal dunia, empat orang luka berat, 175 luka ringan dengan total keseluruhan kerugian material sebesar Rp278.900.000.
"Penyebab laka lantas dominan karena pengendara melebihi batas kecepatan dan kurang menjaga jarak yang aman," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra mengatakan sepanjang tahun 2020 tercatat 405 orang yang meninggal akibat laka lantas.
"Angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Bali masih cukup tinggi. Selama tahun 2020 ada 405 orang meninggal dunia, jumlah ini menurun 25 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019. Pada 2019 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 540 orang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa laka lantas terjadi diawali dengan adanya pelanggaran. Ada dua karakter yang dimiliki masyarakat Indonesia penyebab terjadinya laka lantas. Pertama, masyarakat bisa berkendara, tetapi tidak paham aturan. Kedua, masyarakat bisa berkendara dan paham aturan tetapi tidak tertib di jalan raya.
"Ketika berkendara, jangan takut dengan polisi. Takutlah dengan pelanggaran karena pelanggaran yang dilakukan mengancam nyawa, bisa membuat laka lantas,” kata Kombes Indra.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021