Personel Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang, meringkus seorang pemuda dengan barang bukti 0,09 gram sabu-sabu dan sejumlah peralatan isapnya.

Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Delyan Putra dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu, mengatakan pelaku berinisial MF (23), warga Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. 

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah toko kawasan Simpang Tiga Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Senin (8/2) sekira pukul 16.00 WIB," kata Iptu Delyan Putra.

Barang bukti diamankan dari tersangka, Iptu Delyan Putra, plastik bening berisi jenis sabu-sabbu dengan berat 0,09 gram, satu botol bong, dua kaca pirex, dua buah mancis, tas sandang merah dan satu buah cincin warna hitam.

"Sabu-sabu tersebut disembunyikan  di cincin jari tangan sebelah kiri yang ia pakai dan satu buah tas samping yang berisikan peralatan hisap," ungkap Iptu Delyan Putra.

Dari pengakuan tersangka MF alias Fadil, lanjut Iptu Delyan Putra, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang yang tinggal di Desa Halban Jati, Kecamatan Besitang, Langkat.

Polisi menyelidiki pengakuan tersangka MF dan menangkap diduga pengedar berinisial Suh alias Bobi (48) di Desa Halban, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat 1,59 gram dalam penangkapan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tamiang Hulu," pungkas Iptu Delyan Putra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021