Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Wali Kota Sabang Nazaruddin, Selasa, mengatakan MoU itu dalam upaya membantu menyelesaikan perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di pengadilan maupun luar pengadilan yang menyangkut kepentingan Pemko Sabang dengan pihak lainnya.

"Ini merupakan kerjasama yang baik antara Pemko Sabang dan Kejari Kota Sabang dalam menyukseskan program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat terutama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara" kata Nazaruddin di Kantor Wali Kota Sabang.

Menurut wali kota, tujuan MoU itu juga untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum kepada masyarakat, maupun instansi pemerintah sehingga saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing.

"Penandatanganan MoU ini demi kepentingan kita bersama, artinya Kejari Kota Sabang tidak membiarkan kita sendiri. Mudah-mudahan dengan MoU ini, secara bersama-sama kita terus mengawasi dan berkomunikasi,” katanya, berharap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirun Parapat menjelaskan dengan ditekennya MoU itu maka Kajari Sabang telah memiliki kewenangan, seperti memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.

"Kita wajib mendukung program dari Pemerintah Kota Sabang dalam konteks perdata dan tata usaha negara. MoU ini penting, karena nanti perlu ada legal standing,” katanya.

Selain perihal perdata dan tata usaha negara, kata Kejari, pihaknya juga akan melakukan pengawasan aset dan pengurusan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Sabang, terlebih yang tengah bersengketa dengan pihak lain.

"Ke depannya kerjasama ini akan meluas dan lebih fleksibel lagi, ini hanya induknya saja. Intinya, kita siap mendukung Pemerintah Kota Sabang,” ujarnya.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021