Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyediakan layanan eazy passport sebagai upaya mempermudah masyarakat untuk membuat paspor di tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak perlu pengurusan ke kantor imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono, Kamis, mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi memang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan imigrasi, salah satunya menyediakan layanan eazy passport.

“Walaupun dalam masa pandemi, imigrasi harus tetap bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Heni Yuwono di sela-sela acara penandatangan deklarasi janji kinerja 2021 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Ia melanjutkan, salah satunya dengan memberikan pelayanan eazy passport. “Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor-kantor imigrasi. Petugas imigrasi yang akan datang ke masyarakat,” katanya menjelaskan.

Kakanwil menjelaskan eazy passport merupakan layanan keimigrasian yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembuatan atau pergantian paspor.

Dia menambahkan permohonan paspor tersebut dapat dilakukan secara kolektif di sekolah, instansi dan kantor-kantor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tanga.
“Pemohon hanya perlu melakukan permohonan paspor kepada kantor imigrasi terdekat, petugas yang akan mendatangi tempat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengatakan imigrasi Sabang akan terus memberikan informasi tentang eazy passport agar masyarakat paham sehingga memudahkan dalam pembuatan paspor.
 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021