Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Edi Suryono, buronan kasus korupsi yang berhasil ditangkap di Medan, ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Jumat, mengatakan buronan mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang ditangkap di sebuah rumah sewa di Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan.

Ia menyebutkan, buronan kasus korupsi tersebut diserahkan Kasi E Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol kepada Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, di kantor Kejati Sumut, Rabu (17/2).

"Buronan tersebut sudah berada di Kejari Aceh Tamiang," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (17/2), menangkap Edi Suryono (43), buronan kasus korupsi Alokasi Dana Desa Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2017 miliaran rupiah di rumah sewa Flamboyan Regency, Kelurahan Tanjung Selamat, Kota Medan.

Tersangka selama ini dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, mulai dari bekerja di sebuah bengkel di Jalan Amal Medan. Tiga bulan kemudian pindah lagi ke sebuah bengkel di Tanjung Selamat.

Lima hari sebelumnya tersangka melakukan perjalanan di luar provinsi, yakni ke Riau dan Sumatera Barat, dan tadi malam sudah kembali ke Medan.

Selanjutnya, tim intelijen mengejar tersangka di kediamannya di Perumahan Flamboyan.

Tersangka Edi Suryono ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 April 2020. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021