Fraksi gabungan DPRK Aceh Jaya yang terdiri Partai Golkar, Demokrat, PAN dan PPP turut menyinggung terkait kasus seorang pemuda di kabupaten setempat berinisial RFR (25) yang ditangkap polisi akibat merakit senjata api beberapa waktu lalu.

Hal itu diutarakan Ketua Fraksi gabungan DPRK Aceh Jaya Aizuddin dalam rapat paripurna DPRK Aceh Jaya tentang penetapan rancangan qanun Aceh Jaya tahun 2021. Kata dia, fraksi gabungan meminta kepada Kapolres Aceh Jaya, Dandim Aceh Jaya serta Kejaksaan Aceh Jaya agar pemuda yang tersandung kasus tersebut untuk dibina.

“Mengakhiri pandangan akhir fraksi ini, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada bapak Kapolres, bapak Dandim dan bapak kepala kejaksaan untuk kiranya membantu anak kami yang tersandung kasus perakitan senjata api,” kata Aizuddin di Aceh Jaya, Senin.

Dia berharap anak tersebut kedepannya bisa mendapatkan pembinaan baik dari institusi kepolisian maupun TNI.

“Kita tahu dia adalah anak muda yang cerdas, sudah memiliki karya nyata dan kini saatnya kita arahkan kemampuan pikirnya itu ke arah yang positif, anak muda ini adalah aset bangsa yang patut kita selamatkan,” katanya.

Aizuddin menjelaskan bahwa pihaknya tetap mendukung pemuda tersebut selama tidak ada kaitannya dengan kriminal atau jaringan terlarang lain yang mengarah ke tindak pidana.

“Selama dia tidak terlibat dalam jaringan kriminal dan jaringan terlarang lainnya tetap akan kita dukung untuk dapat dibina sebagai aset bangsa,” katanya.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021