Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur belum mengizinkan pihak keluarga bertemu narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di penjara tersebut.
 
“Untuk besuk warga binaan baik yang berstatus tahanan titipan maupun warga binaan hingga saat ini belum diperbolehkan. Ini untuk penyebaran wabah COVID-19,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Idi Eka Priyatna di Idi, Senin.

Eka Priyatna menambahkan namun untuk segala titipan, baik makanan maupun pakaian tetap diizinkan. Jadi, jika ada keluarga yang hendak menitipkan makanan dan pakaian, maka tentu harus melalui pemeriksaan di pintu masuk.

"Pembatasan izin kunjungan tersebut mulai diberlakukan sejak Maret 2020 lalu. Ini bukan hanya di Lapas Idi, tetapi juga berlaku di seluruh lapas dan rutan lain di Indonesia," demikian Eka Priyatna.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021