Meulaboh,17/11 (Antaraaceh) - Delapan unit kapal boad nelayan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh ditangkap tim terpadu karena mengunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang dapat merusak biota laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat T Helmi di Meulaboh, Senin mengatakan depalan unit boad yang ditangkap tim terpadu berkapasitas diatas 5 Grooston(GT) bersama delapan alat tangkap digunakan sebagai barang bukti.
"Semua yang ditangkap nelayan kita mengunakan mata jaring dibawah satu inci, dalam aturan itu tidak boleh karena dapat merusak kelestarian lingkungan sumber perikanan, tidak mesti pukat harimau (jaring trawl)," tegasnya.
Usai melakukan pemeriksanaan bersama tim terpadu, sejumlah  nelayan melakukan audiensi di kantor DPRK Aceh Barat, dalam beberapa pernyataan nelayan mengaku peraturan tersebut belum diketahui.
Helmi menyatakan, dalam pertemuan tersebut tim terpadu yang dalam hal ini pemerintah daerah bersama nelayan sepakat untuk mengikuti aturan terkait pelarangan pengunaan alat tangkap mata jaring dibawah satu inci dengan armad diatas 5 GT. Sementara yang dibolehkan adalah alat tangkap minimal mata jaring satu inci dikhususkan untuk boad dibawah 5 GT.
Dengan adanya kesepakatan tersebut tim terpadu dari unsur Polri, TNI-AL, pemangku adat laot serta serta instansi DKP, tidak menyerahkan para pelaku untuk ditahan pihak kepolisian namun hanya mendapat pembinaan.
"Mereka tidak diserahkan ke polisi, hanya berupa pembinaan agar hal ini tidak terulang lagi, mereka kita tangkap di seputaran Kreung Cangkoi. Saat disita tidak ada ikan di boad apakah sudah dibongkar duluan saya juga belum tahu,"imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, alat tangkap yang digunakan para nelayan Aceh Barat tersebut adalah sejenis jaring trawl, hanya saja tidak mengunakan tali penguat serta besi pemberat bahkan cenderung seperti "pukat tarek".
Meskipun demikian ungkap Helmi, tim terpadu tetap menyita semua alat tangkap tidak ramah lingkungan itu kemudian memotongnya agar tidak digunakan sementara ada beberapa bongkahan jaring ikan lainya akan dimusnahkan secara bersama-sama.
Dia menjelaskan, dalam aturan ditetapkan pemerintah bukan hanya pukat trawl yang dilarang akan tetapi semua alat tangkap yang berukuran mata jaring dibawah satu inci (I Inc) karena dapat menguras biota laut dan merusak lingkungan.
"Dalam aturan itu tidak mesti trawl atau bukan, tapi alat tangkap yang merusak kelestarian lingkungan dan sumber perikanan itu tidak boleh, karena  kalau diistilahkan alat tangkap banyak sekali,"katanya menambahkan.

Pewarta:

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014