Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memburu pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, setelah meringkus seorang warga yang diduga pengedar barang haram itu di daerah itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap yakni FK (42) warga Aceh Timur, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
“Ketika diinterogasi tersangka (FK) mengakui barang yang diduga sabu ini diperoleh dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO,” kata Wijaya di Lhokseumawe, Selasa.
Baca juga: BNN gagalkan pengiriman 80 kilogram ganja ke luar Aceh lewat jasa ekspedisi
Ia menjelaskan FK ditangkap pada Kamis (30/11) sekira pukul 16.30 WIB, di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi bahwa tersangka kerap menjual sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Lhokseumawe.
Usai mengantongi informasi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu-sabu oleh tersangka. Polisi memburu memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga ke sebuah gubuk di pinggir tambak ikan kawasan di Desa Kuala Geulumpang, Aceh Timur.
"Ketika tim Resmob Satnarkoba Polres Lhokseumawe tiba di sekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 gram bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
“Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi,” ujarnya.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan. Atas perbuatannya, FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dalam pasal ini, tersangka terancam pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Polda Aceh usut penyelundupan 20 kilogram narkoba sabu dari Malaysia
Polisi buru jaringan narkoba sabu di Lhokseumawe, sudah ditangkap satu TSK
Selasa, 5 Desember 2023 9:45 WIB