Banda Aceh (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum menangkap seorang ayah yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri (inses).
"Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, di Aceh Besar, Senin.
Carlie mengatakan, tersangka berinisial Y (46) asal Aceh Besar tersebut diduga telah melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun secara berulang kali.
Kata Carlie, perbuatan pidana itu dijalankan pelaku sejak Januari-April 2023, dan semua aksinya dilakukan di dalam rumahnya.
"Akibat perbuatannya, korban yang masih di bawah umur itu sudah hamil dan melahirkan anak pada 28 Oktober 2023," ujarnya.
Carlie menambahkan, pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Polisi tangkap ayah kandung pemerkosa anaknya
Seorang ayah di Aceh ditangkap karena perkosa anak sendiri hingga hamil
Senin, 30 Oktober 2023 15:22 WIB