Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa meringkus dua pelaku dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga selama ini kerap dijadikan markas transaksi dan pesta sabu-sabu. 
 
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Rabu, mengatakan kedua pelaku berinisial DS (41) dan JU (44). Keduanya warga Langsa Baro.
 
“Mereka diringkus dalam penggerebekan rumah milik DS di Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa pada Senin (22/2) pukul 18.30 WIB,” kata Iptu Imam Aziz Rachman. 
 
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat para pemuda diduga jual beli narkotika jenis sabu-sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. 
 
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku DS, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. DS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari pelaku JU. 
 
Kemudian, polisi membawa JU ke rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat dilakukan penggeledahan di rumah JU, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dalam kamar rumah tersebut.
 
“Kini keduanya diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Imam Aziz Rachman. 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021