Pemerintah Aceh menyatakan telah melaksanakan aksi konkret untuk mendata dan menertibkan aset yang merupakan milik pemerintah daerah.

 

“Penataan ini merupakan bagian agar semua aset yang ada dapat dikelola secara baik sehingga bermanfaat untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh,” kata Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah di Banda Aceh, Rabu.

 

Ada pun beberapa aksi konkrit tersebut seperti melakukan sertifikasi tanah milik Pemerintah Aceh, pemasangan tanda kepemilikan tanah milik Pemerintah Aceh, hingga eksekusi terhadap tanah yang bersengketa melalui jalur pengadilan.

 

Kemudian Pemerintah Aceh itu juga telah melakukan penguasaan kembali atau penarikan terhadap aset Pemerintah Aceh yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, inventarisasi kembali barang milik Aceh dan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan barang milik Aceh.

 

Sekda menjelaskan sejak triwulan pertama tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Control For Prevention (MCP) secara rutin memantau perkembangan manajemen aset daerah, dengan cara meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaporkan penertiban aset daerah setiap triwulannya.

 

“Program ini sangat membantu Pemerintah Aceh dalam penertiban aset-aset milik Pemerintah Aceh,” kata Sekda Aceh.

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021