Polisi menangkap seorang mahasiswa MMF (23) warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, yang menodongkan senjata jenis "airgun" terhadap pengendara di Jalan Siliwangi, Cianjur, karena menolak bertanggung jawab dalam serempetan mobil.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Sabtu, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Dirhat Ramadhan yang mobilnya sempat diserempet mobil pelaku, namun saat dimintai tanggungjawab, pelaku malah mengeluarkan senjata "airgun" jenis pistol.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya, bahkan saat ditangkap, petugas mengamankan senjata 'airgun' yang digunakan pelaku menodong korban. Jadi bukan senjata api tapi 'airgun'," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak, namun pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo. 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol 'airgun'. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," katanya.
Sebelumnya Dirhat Ramadhan warga Kecamatan Cianjur, tidak menyangka kalau pelaku yang sudah menyerempet mobilnya berani menodongkan senjata, saat diminta bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut, bahkan korban sempat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri di Jalan Siliwangi.
"Saya sedang melintas dengan kecepatan rendah di Jalan Siliwangi, tidak jauh dari Mapolsek Cianjur, tiba-tiba mobil saya diserempet mobil pelaku. Tidak berhenti pelaku melarikan diri dan berusaha saya kejar, selang beberapa ratus meter, kendaraan pelaku berhasil saya hentikan," katanya.
Korban meminta pelaku untuk bertanggungjawab karena akibat aksinya kaca spion mobilnya rusak, namun pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu, langsung menodongkan senjata jenis laras pendek ke bagian perutnya dan sempat memukulkan senjata ke bagian tangannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur, Sabtu, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah polisi mendapat laporan dari korban atas nama Dirhat Ramadhan yang mobilnya sempat diserempet mobil pelaku, namun saat dimintai tanggungjawab, pelaku malah mengeluarkan senjata "airgun" jenis pistol.
"Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya, bahkan saat ditangkap, petugas mengamankan senjata 'airgun' yang digunakan pelaku menodong korban. Jadi bukan senjata api tapi 'airgun'," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memastikan apakah senjata yang dibawa memiliki izin resmi atau tidak, namun pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo. 335 KUHP.
"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol 'airgun'. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," katanya.
Sebelumnya Dirhat Ramadhan warga Kecamatan Cianjur, tidak menyangka kalau pelaku yang sudah menyerempet mobilnya berani menodongkan senjata, saat diminta bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut, bahkan korban sempat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri di Jalan Siliwangi.
"Saya sedang melintas dengan kecepatan rendah di Jalan Siliwangi, tidak jauh dari Mapolsek Cianjur, tiba-tiba mobil saya diserempet mobil pelaku. Tidak berhenti pelaku melarikan diri dan berusaha saya kejar, selang beberapa ratus meter, kendaraan pelaku berhasil saya hentikan," katanya.
Korban meminta pelaku untuk bertanggungjawab karena akibat aksinya kaca spion mobilnya rusak, namun pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu, langsung menodongkan senjata jenis laras pendek ke bagian perutnya dan sempat memukulkan senjata ke bagian tangannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021