Polres Nagan Raya Provinsi Aceh melakukan pemusnahan lahan ganja seluas tiga hektare di dua lokasi berbeda di kawasan Desa Kuta Teungoh Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang kabupaten setempat.

“Saat didatangi, lahan ganja tersebut tidak ada pemiliknya, sehingga petugas hanya memusnahkan tanaman ganja di lokasi temuan,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK, Senin siang.

Menurutnya, temuan ladang ganja tersebut diketahui polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan adanya sebuah lahan yang diduga ditanami tanaman ganja di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi kemudian membentuk tim guna melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Petugas kepolisian menemukan tanaman ganja yang ditemukan di kawasan pegunungan di Desa Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu (6/3/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

Ketika petugas tiba di lokasi, kata Kapolres Risno, petugas tidak menemukan pemiliknya di lokasi kejadian.

“Karena tidak ada pemiliknya, kemudian tanaman ganja ini kita kumpulkan lalu dibakar,” kata Kapolres Risno menambahkan.

Sebagai barang bukti, polisi kemudian menyisihkan sebagian barang bukti sebanyak 20 batang pohon ganja guna dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur kapolres. 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021