Aparat Kepolisian Resor Jepara di Jawa Tengah, berhasil menangkap maling spesialis sepeda motor yang terparkir di halaman masjid pada waktu subuh, beserta barang bukti belasan sepeda motor hasil curian.

Menurut Kepala Polres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, di Jepara, anggota sindikat maling sepeda motor itu yakni SR (42) warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara dan MR (32) warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Para pelaku menyasar sepeda motor milik warga yang sedang menjalankan salat subuh berjamaah di masjid. Sedangkan untuk memperlancar aksinya, mereka menggunakan "kunci T" untuk merusak kunci setang sebelum dibawa kabur.

Komplotan maling sepeda motor yang beraksi di 25 tempat itu terungkap dari laporan korban bernama Bambang warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor registrasi K 5964 AQC.

Kejadiannya pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 03.55 WIB, di halaman parkir Masjid At' Taqwa di Desa Cepogo, ketika salat subuh berjamaah.

Setelah polisi mendapatkan laporan itu mereka langsung bergerak dan diperoleh identitas dua pelaku, yakni berinisial SR dan MR.

Para pelaku mencuri sepeda motor paling tidak di 25 tempat pada 2019-2021, meliputi Kabupaten Jepara, Kudus, Pati dan Rembang. Sedangkan sepeda motor yang disita polisi ada 15 unit sepeda motor.

Tersangka lain bernama MR (32), saat ini sedang ditahan di Polres Pati dengan kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021